RUU Sisdiknas tak layak disahkan menjadi UU sebab, jika disahkan, justru akan mengantarkan praksis pendidikan menjadi segregatif, komersial, liberalistik, dan etatis. Ini jelas kemunduran! Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah disusun Kemendikbudristek saat ini diharapkan bisa menggantikan keberadaan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
RUU ini menimbulkan kontroversi saat awal diluncurkan karena menghilangkan banyak tatanan mendasar dalam sistem pendidikan nasional, termasuk tak adanya istilah madrasah. Draf kemudian direvisi dengan memasukkan madrasah, tetapi tak berarti RUU ini sudah sempurna.
Mereka yang peduli pada praksis pendidikan di lapangan dapat melihat bahwa RUU Sisdiknas ini mengandung tiga bahaya, yaitu segregatif, liberalistik, dan etatisme. Ketiga hal itu muncul dalam UU Sisdiknas No 20/2003, tetapi telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.
Segregatif
Istilah segregasi di sini mengacu pada pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu arti pemisahan (suatu golongan dari golongan lainnya), pengasingan, dan pengucilan yang mempunyai efek memisahkan dan memarginalkan. Bahwa pasca-pengesahan RUU Sisdiknas ini akan ada keterbelahan antara jalur pendidikan formal reguler dan jalur mandiri. Hal itu disebabkan Pasal 27 mengatur ”Pendidikan formal terdiri atas subjalur: anak usia dini formal; persekolahan/madrasah; persekolahan/madrasah mandiri; dan pesantren formal”.
Pasal 28 Ayat (3) menjelaskan bahwa ”Subjalur persekolahan/madrasah mandiri itu merupakan subjalur Pendidikan yang bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi Satuan Pendidikan berkinerja baik untuk berinovasi dalam mengembangkan kompetensi dan karakter Pelajar”.
Dalam penjelasan Pasal 27 dikatakan ”cukup jelas”. Namun, penjelasan Pasal 28 Ayat (2) menyatakan bahwa contoh satuan pendidikan yang sudah ada pada saat UU ini ditetapkan dapat masuk dalam subjalur persekolahan/madrasah adalah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/ MA, dan perguruan tinggi. Sementara penjelasan Ayat (3) menyatakan, ”belum ada satuan pendidikan dalam subjalur persekolah/madrasah mandiri pada saat UU ini ditetapkan”.
Jika merujuk naskah akademik yang jadi dasar perumusan pasal-pasal, dinyatakan bahwa subjalur persekolahan mandiri pada jalur pendidikan formal memberikan ruang untuk inovasi sekolah formal yang selama ini tak sepenuhnya mengikuti standar pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Pendidikan persekolah mandiri bertujuan menghasilkan inovasi penyelenggaraan persekolah dalam rangka mengembangkan kompetensi dan karakter pelajar.
Dalam menghasilkan inovasi, persekolahan mandiri menetapkan standar input dan standar proses sesuai konteks dan kebutuhan pembelajaran.
Mencermati uraian dalam naskah akademik, dapat ditengarai, apa yang disebut persekolahan/madrasah mandiri itu sama sebangun dengan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) lalu, yang telah dibatalkan oleh MK.
RSBI digugat karena telah menciptakan sistem pendidikan yang segregatif, diskriminatif, komersial, dan meninggalkan keindonesiaan. Sungguh aneh apabila UU Sisdiknas yang baru kembali membuat sistem pendidikan yang segregatif itu. Ini bertolak belakang dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang nondiskriminatif.
Mempertahankan keberadaan sekolah favorit jauh lebih beradab daripada membuat peng-kasta-an baru, baik melalui RSBI maupun sekolah/madrasah mandiri. Sebab, keberadaan sekolah favorit lahir by process, sedangkan peng-kasta-an sekolah melalui RSBI atau sekolah/madrasah mandiri by design.
Privatisasi dan liberalistik
Semangat swastanisasi dan liberalistik RUU Sisdiknas ini sama dengan UU No 20/2003, yang selalu ambivalensi dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga ataupun negara. Meskipun UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) menyatakan ”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, UU Sisdiknas No 20/2003 ataupun RUU Sisdiknas tak berani merumuskan secara tegas bahwa pendidikan dasar dilaksanakan secara gratis.
Sejumlah pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi (Pasal 8), amanat Wajib Belajar 12 tahun (Pasal 11), penyediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 75), alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN di luar pendidikan kedinasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 9 dan 76), pemberian beasiswa bagi yang berprestasi dan bantuan pendidikan bagi yang tak mampu (Pasal 10); sebetulnya menunjukkan adanya komitmen tinggi negara dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu.
Namun, pasal-pasal itu terasa ambivalennya ketika kita membaca Pasal 81 Ayat (1) yang berbunyi ”Pelajar berpartisipasi dalam pendanaan Pendidikan di luar Wajib Belajar” dan ayat (2) ”Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi Pelajar”.
Selain ambigu, Pasal 81 ini juga membingungkan apabila dikaitkan dengan Pasal 11 yang mengatur Wajib Belajar bagi yang berusia 7-18 tahun. Logikanya kalau Wajib Belajar itu berlangsung sampai tingkat pendidikan menengah, maka tidak ada lagi istilah ”Pendidikan di luar Wajib Belajar”, kecuali di perguruan tinggi.
Bentuk privatisasi dan liberalisasi paling nyata tecermin pada Pasal 70 Ayat (1) yang secara otomatis mendorong percepatan privatisasi PTN menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Ini bisa ditangkap dari bunyi Pasal 70 Ayat (1) poin a sampai g: ”Dalam rangka melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri memiliki kewenangan sebagai berikut: a) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c) unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d) hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e) mengangkat dan memberhentikan sendiri Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f) mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; serta g) membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi”. Ini adalah ciri suatu PTNBH.
Adapun Pasal 71 yang mengatur sistem penerimaan mahasiswa di PTN dengan memberikan alokasi paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi berasal dari kelompok kurang mampu sebetulnya mundur apabila dibandingkan UU Dikti No 12/2012.
UU Dikti Pasal 74 menyatakan PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
UU Dikti tak hanya mempertimbangkan aspek ekonomis saja, tapi juga geografis guna memberikan peluang bagi mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Lulusan SMA dari daerah 3T ini akan sulit diterima di PTN terkemuka di Jawa kalau hanya berdasarkan tes murni. Perlu kebijakan afirmasi (affirmative action) agar mereka dapat kuliah di PTN di Jawa.
Semangat etatisme
Membaca RUU ini secara cermat dari awal sampai akhir dapat ditangkap semangat etatisme (menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan) yang begitu kuat. Secara eksplisit hanya beberapa pasal yang etatis, tapi secara implisit terasa sekali. Mungkin itu karena terlalu banyak yang ingin diatur di RUU Sisdiknas ini sehingga kurang fokus dan kesannya pemerintah akan banyak mengatur.
Yang eksplisit dapat disimak di Pasal 7: ”Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Rumusan Pasal 7 ini lebih pas dalam sistem politik otoriter. Namun, dalam sistem politik demokratis dan urusan pendidikan telah terdistribusi ke pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; juga tak semua penyelenggara pendidikan adalah negara.
Kewenangan pemerintah mestinya hanya pada pendidikan tinggi, penentuan standar nasional, kurikulum, evaluasi, dan dukungan pendanaan. Tugas pengawasan melekat pada penegakan standar nasional pendidikan; tanpa harus dieksplisitkan.
Pada tingkat pendidikan tinggi, semangat etatisme tertangkap di Pasal 65 Ayat (4): ”Pemerintah Pusat dapat memberikan mandat atau penugasan tertentu kepada perguruan tinggi untuk kepentingan bangsa dan negara dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi”.
Pasal itu bertentangan dengan semangat otonomi perguruan tinggi yang dijamin di RUU Sisdiknas. Ini bisa merusak iklim akademik apabila tiba-tiba pemerintah memberikan penugasan tertentu ke perguruan tinggi. Kewenangan menteri cukup pada perumusan kebijakan umum dalam pengembangan dan koordinasi pendidikan tinggi sebagai bagian dari Sisdiknas untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi (Pasal 62 Ayat 3 poin a).
Dengan demikian, rumusan Pasal 62 Ayat (3) poin b: ”Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan tinggi meliputi: penetapan kebijakan umum nasional dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan tahunan Pendidikan tinggi yang berkelanjutan” pun tidak diperlukan karena perencanaan jangka menengah dan tahunan domain perguruan tinggi, bukan menteri. Jadi, Pasal 62 Ayat (3) poin b itu amat etatistik.
Semangat etatisme yang paling nyata tecermin dari hilangnya pasal yang mengatur keberadaan Dewan Pendidikan (DP) dan Komite Sekolah (KS) yang merupakan representasi dari publik dalam mendemokratisasikan praksis pendidikan. Jika keberadaan DP dan KS selama ini dinilai kurang efektif, solusinya bukan dibubarkan, melainkan perannya dirumuskan kembali agar lebih efektif.
Belajar dari negara-negara maju, fungsi KS betul-betul untuk mendemokratisasikan praksis pendidikan pada level sekolah sehingga praksis pendidikan itu menjadi membumi. Sementara DP adalah wadah aspirasi untuk menjaring masukan publik pada level yang lebih luas (tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat).
Kalau DP dan KS dibubarkan, berarti tak ada lagi wadah untuk menampung aspirasi publik dalam rangka mendemokratisasikan praksis pendidikan. Kondisi ini hanya ada di sistem otoriter dan sistem etatisme. []
Darmaningtyas, Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa
SALAM (Sanggar Anak Alam), Laboratorium Pendidikan Dasar, berdiri pada tahun 1988 di Desa Lawen, Kecamatan Pandanarum, Banjarnegara.
Leave a Reply