Mengamati sekeliling, mencari tahu, dan memahami. Itulah yang dilakukan anak-anak di Kelas 10 SMA Eksperimental SALAM. Pembahasan politik dan hukum pun tak luput dari perhatian mereka. Salah satunya tentang RUU KUHP yang sempat ramai dibicarakan khalayak. Berikut ini adalah tulisan Gracia tentang RUU KUHP yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Beberapa saat yang lalu Indonesia dihebohkan dengan RUU KUHP yang dianggap tidak masuk akal oleh masyarakat Indonesia, bahkan mahasiswa rela “kuliah” di jalanan. Tapi sebenarnya setelah saya berbincang-bincang dengan tante saya yang berprofesi sebagai pengacara, beliau mengatakan ada beberapa misleading yang terjadi di masyarakat dan mungkin perkataan saya berikut ini akan cukup pedas bagi teman-teman yang ikut demo kemarin. Jujur saya rasa kalian masih perlu baca dan belajar tentang RUU KUHP. Hal ini sangat penting apalagi kalau kalian sudah posting di sosial media mengenai RUU KUHP dan menyimpulkan sendiri isi dari pasal-pasal yang menurut kalian kontroversial itu. Untuk itu mari saya bantu luruskan pandangan teman-teman mengenai RUU KUHP, tentunya dengan bantuan orang yang ahli dibidang hukum yaitu tante saya tante Tika. Beliau dengan senang hati menjelaskan kepada saya tentang RUU KUHP, dan berikut penjelasan yang dapat saya berikan.
Nah, untuk yang pertama adalah RUU soal unggas yang menurut saya cukup eksis disuarakan kakak-kakak mahasiswa tercinta. Jadi begini, Pasal 278 dalam RUU: Merusak kebun yang ditaburi benih. Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Namun harus ada unsur kesengajaan, jika tidak terjadi unsur kesengajaan maka pemilik unggas tidak akan dikenakan hukuman. Memang RUU ini cukup aneh bagi kita yang tinggal di kota, tapi tahukah kamu jika di pelosok Indonesia banyak orang gebuk-gebukan karena masalah ini. Jadi hukum ini dibuat untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh orang-orang yang merasa dirugikan soal unggas yang memakan benih mereka. Oh iya satu lagi yang perlu digaris bawahi adalah KEBUN bukan PEKARANGAN RUMAH, jadi jangan salah terka lagi ya tentang RUU pasal ini. Justru dengan adanya RUU ini, saya rasa negara justru melindungi para petani. Petani tidak akan dirugikan lagi dengan hilangnya benih-benih mereka karena dimakan unggas.
Lalu untuk RUU soal aborsi. Untuk kali ini saya akan sedikit merinci tentang RUU ini. Jadi dalam Pasal 469 dalam RUU:
- Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
- Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun.
Sementara Pasal 75 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan, mengatur:
- Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
- Indikasi kedarutan medis yang dideteksi usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan ; atau
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Jadi boleh dilakukan aborsi jika terjadi 2 hal diatas, namun di masyarakat banyak terjadi misleading sehingga masyarakat mengira aborsi benar-benar dilarang.
Nah untuk yang ketiga saya akan membahas tentang mempertunjukan alat kontrasepsi / pencegah kehamilan pada anak. Pertama ayo kita lihat RUU Pasal 414: setiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Nah lalu bagaimana dengan nasib dokter, tenaga kesehatan atau penyuluh? KUHP tidak mengatur soal ini, itulah hal yang beredar di masyarakat, namun tunggu dulu mari kita langsung lanjut ke Pasal 416 ayat (1) dan (3)
- Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petrugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
Jadi nggak akan ada tuh cerita orang mengajarkan tentang sex education lalu dipenjara. Namun selama ini yang berkembang di masyarakat adalah orang mengedukasi soal seks dipenjara, dan memang saya lihat posting-an para netizen juga mengkritik pasal ini. Yang mereka tahu, orang dipenjara karena melakukan penyuluhan tentang seks. Jadi sekarang kamu udah mulai ngerti kan tentang pasal ini?
Nah, pasti timbul pertanyaan di benak kalian mengenai RUU KUHP. Jujur saya masih abu-abu, dalam artian saya pro dengan sebagian pasal dalam RUU KUHP yang banyak dipermasalahkan masyarakat. Namun saya juga antara kontra dan pro di salah satu pasal RUU KUHP. Jadi teman-teman setelah artikel ini di-publish, saya harap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai RUU KUHP, dan saya harap jika ingin berpendapat tentang RUU KUHP, lebih baik Anda benar-benar mengerti seluk beluknya, kalau perlu sampai inti-intinya kalian tahu, kalo pak Ndul bilang core of the core, sekian dari saya dan terima kasih.
murid SMA Eksperimental SALAM
Leave a Reply