Blog

APAKAH PENDIDIKAN ITU KOMODITAS?

Dari manakah datangnya kata pendidikan sebagai komoditas? Bagaimana logikanya, kata komoditas dapat disandingkan dengan pendidikan ? Hal ini biasanya banyak dijumpai dalam berbagai rilis propagandis atau pun poster aksi yang dibuat oleh kebanyakan gerakan mahasiswa pada setiap tanggal 2 Mei, kala Hari Pendidikan Nasional Indonesia diperingati. Saya kemudian berasumsi, bagaimana diskursus ini bisa terbentuk ? Memang pendidikan adalah komoditas ketika ia berada dalam bentuk sebuah institusi atau lembaga belajar, seperti dalam bentuk Universitas, Institut, Sekolah tinggi atau bentuk lain yang terlembagakan. Mengapa bisa demikian ?

Jika kita telusuri jejak jejak lampau, sejak kapan diskursus pendidikan sebagai komoditas itu muncul ke permukaan. Bagaimana bisa dalam kurun waktu 10 tahun ini isu Pendidikan Bukan Komoditas selalu menjadi grand issue pada peringatan Hari Pendidikan Nasional. Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh Sinar Harapan pada tanggal 8 November 2004, ada sebuah gagasan awal di mana pendidikan komoditas mulai mencuat sebagai sebuah isu penting.

Di dalam artikel tersebut, dijelaskan mengenai bagaimana kemelut yang terjadi di tahun 2004, soal pro dan kontra para akademisi nasional yang berkonsentrasi di bidang pendidikan, pasca dirilisnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Bersamaan dengan polemik UU Sisdiknas, pemerintah kala itu juga mulai terkooptasi perjanjian GATS (General Agreement Trade and Service), yang mengharuskan pemerintah untuk melepaskan pengelolaan atas 12 sektor publik (privatisasi dan liberalisasi sektor publik), salah satunya di bidang jasa seperti transportasi dan pendidikan.

Berbicara terkait sektor jasa, secara term dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai sebuah pelayanan. Di mana kita melayani dengan keahlian tertentu, agar mendapatkan untung dari pelayanan yang telah kita berikan. Ini korelasional dengan konsepsi jasa sebagai sebuah unit usaha, karena ada nilai tambah dan nilai lebih yang akan diambil. Kemudian jika melihat pada konteks pasca disepakatinya liberalisasi dan privatisasi sektor publik, seperti pendidikan yang dilepas agar lebih otonom. Maka konsep pendidikan sebagai sebuah jasa cukup terwakili, karena di sini universitas dipaksa untuk memenuhi pembiayaan operasionalnya secara mandiri.

Di sini dapat dilihat bergesernya paradigma pendidikan sebagai sebuah jasa, di mana layaknya sebuah usaha yang bergerak di bidang jasa, ada standar umum yang diubah. Misal kenaikan harga pendidikan, yang selalu dikorelasikan dengan kuantitas dan kualitas layanan, seperti infrastruktur bahkan pada titik tertentu, kualitas lulusan yang selalu dikorelasikan dengan siap kerja atau dapat diterima di instansi tertentu, dengan jaminan keterampilan mumpuni.

Oleh karena itu pendidikan kini cukup memenuhi syarat, yang masuk dalam salah satu kategori komoditas perdagangan, untuk dicantumkan dalam dalam perjanjian dagang multinasional. Apalagi didukung oleh suatu kebijakan yang mengarahkan pendidikan bukan lagi milik publik, namun digeser menjadi bias makna, namun pada hakikatnya telah bertransformasi menjadi komoditas jasa.

Jasa = Pendidikan ?

Kondisi di atas dapat dilihat dari peluang jumlah penduduk Indonesia, dengan kurang lebih sekitar 30 juta penduduk yang memiliki usia belajar di universitas, tetapi faktanya hanya terserap sebesar 14%. Di sini dapat kita lihat bagaimana pendidikan yang belum mampu diakses oleh mayoritas penduduk usia belajar di universitas. Hal tersebut diduga karena pergeseran paradigma pendidikan, yang bukan lagi menjadi entitas publik atau tanggung jawab penuh negara. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan transisi pendidikan menjadi sebuah komoditas, dengan paket regulasi yang terekam dalam sebuah peraturan, menegaskan pendidikan bukan lagi milik publik, namun lebih kepada entitas yang dapat diakses oleh publik, asalkan memiliki syarat-syarat tertentu seperti kemampuan finansial mumpuni.

Agar dapat melihat pendidikan sebagai salah satu bentuk komoditas dagang yang sangat menguntungkan, maka dapat dilihat menggunakan analisis struktural. Ada sebuah struktur sel yang terbangun dalam komoditas pendidikan, struktur tersebut terbentuk menjadi 3 lapisan.

Lapisan pertama yang menopang komoditas pendidikan adalah jasa. Jasa yang menjadi infrastruktur dalam lembaga pendidikan tidak mungkin dilakukan dalam bentuk dedikasi secara utuh. Jasa adalah sistem kerja yang diatur dalam bentuk kontrak perjanjian antara pihak penyedia dengan pengguna jasa. Sebagai hasilnya adalah sebuah fasilitas, seperti tenaga kerja dosen, pekerja administrasi, dan juga pekerja perawatan sarana dan prasarana, tentunya dengan tuntutan utama profesionalitas pekerja ataupun kedisiplinan yang juga sering kita temui di dalam sebuah industri.

Lapisan pendidikan kedua yang menjadi penopang komoditas pendidikan adalah fasilitas sarana prasarana, yang menjadikan lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari sebuah korelasi antara produksi dan pembangunan fasilitas. Jelas pembangunan fasilitas akan tetap dilakukan, guna memenuhi dan melengkapi kebutuhan infrastruktur yang ada di dalam sebuah lembaga pendidikan. Fasilitas sebagai pengejahwantahan dari sarana prasarana adalah modal utama dalam sebuah produksi yang kerap dilakukan oleh penyedia jasa.

Kemudian lapisan ketiga adalah konsep relasi. Relasi antara lembaga pendidikan dengan korporasi. Pada bagian ini cukup sulit untuk ditelaah, karena cukup kasat mata dan abstrak. Bentuk hubungan lembaga pendidikan dengan korporasi memiliki berbagai bentuk. Semisal, contoh yang sangat sederhana saja, Universitas Airlangga yang bekerja sama dengan Semen Indonesia. Pada perjanjian kerja sama tersebut Semen Indonesia memberikan sebuah “hadiah” bisa berupa beasiswa atau pembangunan fasilitas kampus, yang dananya berasal dari corporate social responsibility. Namun barang tentu tidak gratis, jelas ada timbal balik, yang kita tidak tahu seperti apa bentuknya, karena perlu pembuktian riil.

Cukup susah sebenarnya mendudukan pendidikan sebagai entitas jasa, karena harus benar-benar melihat relasi keuntungan. Seperti pada titik mana pendidikan dapat dikatakan sebagai sebuah jasa, dan pada titik mana pendidikan masih sebagai wilayah publik. Namun dari penjebaran di atas sebenarnya sudah dapat dilihat pada bagian mana pendidikan menjadi suatu komoditas, yaitu pada pelayanan yang diberikan oleh penyedia pendidikan, sebagai gantinya ada biaya yang harus dibayarkan.

 

Wahyu Eka Setyawan & Ibnu Haritsah

Jurnal Lingkaran Solidaritas

https://medium.com/lingkaran-solidaritas/apakah-pendidikan-itu-komoditas-fc0c55d7e278

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *