DPR DAN PEMERINTAH SEBAIKNYA KONSISTEN TIDAK MENJADIKAN PENDIDIKAN SEBAGAI KOMODITAS JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Jujur ketika mendapatkan kabar bahwa Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja minggu lalu, kami sempat sedikit lega, tapi saya mengingatkan ke sejumlah kawan di sejumlah group WA agar tidak bersenang dulu karena sangat mungkin nanti muncul regulasi baru terkait dengan perizinan. Jika sekarang Baleg membahas tentang regulasi baru untuk perizinan usaha pendidikan, maka apa yang saya khawatirkan menjadi kenyataan.
1. Menyebut ijin pendirian lembaga pendidikan dengan istilah Perizinan Berusaha pada sector pendidikan itu sendiri sudah menyesatkan karena ijin usaha meliputi semua aspek kegiatan ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf d UUD No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 bahwa pendidiikan itu adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya (minimal sampai pendidikan dasar)
3. Mengatur izin pendirian lembaga pendidikan di dalam UU Cipta Kerja, berarti pemberi ijin penyelenggaraan pendidikan bukan hanya Kemdikbud saja, tapi institusi lain di luar Kemdikbud dan itu berarti menghidupkan kembali ruh UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang sudah dibatalkan oleh MK pada tanggal 31 Maret 2010.
4. Keberadaan norma usulan tersebut juga telah memberi atribusi pengaturan yang cukup besar kepada pemerintah untuk mengatur perizinan pendidikan melalui PP. Norma inipun masih memaknai rezim perizinan pendidikan masuk UU Ciptakerja, hanya pengaturanya melalui PP, namun substansinya tetap sebagai bagian dari UU Cipta Kerja. Ini memperlihatkan sikap Pemerintah yang tidak konsisten.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami para aktivis maupun pihak yang peduli pada pendidikan tetap memohon agar Pemerintah dan DPR RI konsisten:
1. Tidak memasukkan pendidikan sebagai barang jasa yang diperdagangkan, oleh karena itu pengaturannya harus dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja
2. Mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja harus dimaknai mengeluarkan secara keseluruhan termasuk tidak boleh ada atribusi atau delegasi yang mengarah pada pembentukan regulasi lain oleh pemerintah, yang substansinya tetap menjadikan pendidikan sebagai barang komoditas yang diperdagangkan.
3. Menyediakan akses pendidikan yang terjangkau bagi semua warga dan tidak menjadikan kepemilikan modal sebagai dasar untuk mengakses pendidikan. Salah satu tujuan negara merdeka adalah mencerdaskan bangsa, dan pendidikan adalah sarana strategis untuk pencerdasan bangsa tersebut. Oleh karena itu, bila pemerintah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan pendirian sekolah disebut pendirian badan usaha pendidikan, maka jelas-jelas itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Jakarta, 1 Oktober 2020
KI DARMANINGTYAS
Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa)
SALAM (Sanggar Anak Alam), Laboratorium Pendidikan Dasar, berdiri pada tahun 1988 di Desa Lawen, Kecamatan Pandanarum, Banjarnegara.
Leave a Reply