Blog

Pendidikan Yang Tak Membebaskan

Istilah Rancu: antara “liberalisation” dan “liberation”

Sebelum kita berbicara mengenai jasa pendidikan yang segera akan, kalau tidak berhasil dibendung atau dikeluarkan dari teks, menjadi makanan aturan global yang mengikat anggota GATS (General Agreement on Trade Related Services) dari WTO (World Trade Organisation), perlulah kita menjernihkan penggunaan istilah, yang rancu dan menyesatkan. Istilah tersebut adalah istilah “liberalisasi” a la World Economic Forum dari negara-negara G-8 dan inisiatornya, Washington Consensus. Bagi para pendulang bisnis global, “liberalisasi” (liberalisation) adalah pembebasan dari tarif dan kendala dagang (barriers of trade) atas semua barang dan jasa yang diperlakukan sebagai komoditi (dapat dijual belikan dengan satuan harga patokan tertentu). Mereka adalah para pelanjut filosopi ala “tangan tersembunyinya” (hidden hands) Adam Smith dalam hal tukar-menukar barang dan jasa. Filosopi tersebut menghalalkan “kepentingan pribadi” (self interest). Kita ingat argumentasi pemerintah USA untuk menjustifikasi invasi entah ke Amerika Tengah, entah ke Kawasan Teluk, dan hampir seluruh penjuru dunia, “demi self interest”-nya.  Tentu dalam kerangka berpikir Hak Asazi Manusia, cara justifikasi demikian, amat rentan terhadap pelanggaran HAM. Maka kita kenal pula istilah “just war”, yang kadang tidak “just” sama sekali. Memperjuangkan “self interest” tanpa penghormatan “interest” orang lain atau negara lain, tentu justifikasinya mempergunakan double standard. Itu pula yang terjadi dengan “liberalisasi perdagangan”. Lawan dari liberalisasi perdagangan adalah proteksi perdagangan. Yang terjadi dengan semua aturan global yang diproduksi oleh WTO, yang menggantikan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dari negara-negara G-7 sejak penandatanganan serial Uruguay Around di Marakesh, Afrika Utara, tahun 1994, adalah membebaskan semua yang ada urusannya atau diduga, atau dibikin-bikin, ada kaitannya (trade related) dengan perdagangan, dari tariff dan quota. Komoditi, yang tidak semua komoditi di masa lampau, dari produk pabrik, hasil-hasil perkebunan, sampai produk yang langsung menghujam harkat hidup orang banyak, seperti, pertanian, pendidikan, kesehatan, bahkan paten atas mikroba – makhluk hidup, sampai, sudah disiapkan ilmu pengobatan traditional dan cerita rakyat. Namun, karena bersifat double standard, yang dibebaskan dari tariff dan quota serta “tidak disubsidi di dalam negerinya” tersebut adalah produk barang dan jasa yang mengalir dari anggota G-8 terutama ke anggota G-77 dan negara-negara tertinggal dalam hal industri, teknologi dan pengetahuan. Untuk produk barang dan jasa yang mengalir dari anggota G-77 dan negara-negara tertinggal lainnya ke anggota G-8 kendati secara eksplisit juga “boleh” menerima pembebasan tariff, quota dan subsidi, namun tetap saja negara-negara anggota G-8 menerapkan “proteksi tersumbunyi”. Proteksi-tersembunyi tersebut dapat berupa “pemeriksaan atas kecurigaan terkait dengan operasi terorisme international” seperti dilakukan USA, bisa jadi berupa “dana untuk riset dan pengembangan atas produk saingan dari negara penerima barang dan jasa” seperti dilakukan oleh EU. Bahkan, karena alasan yang dibuat-buat, seperti “ketidak seimbangan perdagangan”, negara G-8 seperti USA dapat menerapkan “pemaksaan moral dagang” misal kepada China. Selain itu, pembuatan aturan-aturan international tersebut banyak yang diproses melalui kamar hijau, alias lobi-lobi mata ke mata, dan diputus di tingkat menteri yang nota bene tidak pernah dipilih oleh rakyat (ditunjuk Presiden), tetapi mengikat seluruh rakyat. Belum kalau kita memperhitungkan para ahli pembuat aturan, atau para konsultan, yang dibayar mahal dan lebih menguasai informasi; negara-negara tertinggal dan G-77 sudah kalah ketika masih di teks. Bahkan tidak jarang menteri dan staff yang berunding pun tidak menguasai persoalan dan materi. Lagi-lagi DPR yang harus meratifikasi atau bikin undang-undang juga tidak faham halnya, dan celakanya doyan uang. Negara tertinggal seperti Indonesia banyak kecurian di siang bolong, karena juga penjaga yang dibayar pajak rakyat malah cenderung bersekongkol dengan para penjarah harta dunia ini. Secara singkat persaingan dagang yang diberi label “liberalisasi perdagangan” ini seperti Elias Pikal maju ke ring pertarungan bersama berhadapan dengan Mike Tyson. Aturan sama memang, tetapi kekuatan dan pengalaman amat tidak sebanding.

20160617-esai-01

“Liberalisasi” (liberation) yang lain adalah dari sudut pandang aktivis sosial, dari orang-orang yang mempertanyakan akibat-akibat sosial yang diderita oleh rakyat jelata dari praktek ketamakan para pemodal, para kapital, besar. Tradisinya kembali ke jaman Revolusi Industri di Inggris, dimana buruh dan lautan rakyat jembel menjadi korban sosial dari revolusi kapital (teknologi dan perdagangan). “Liberalisasi” ini yang kini diusung oleh World Social Forum. Ingat yang G-8 dengan istilah “World Economic Forum” dengan filosopi “an inquiry into the wealth of nations”nya Adam Smith. Sedang yang dari organisasi sipil, NGOs, baik dari negara G-77 maupun G-8 rakyat dengan istilah “World Social Forum” dengan filosopi “social question” gerakan-gerakan sosial sejak dari Revolusi Industri, dan juga diteologikan oleh “teologi pembebasan”. Tidak heran bila inspirator pedagogik dari the World Social Forum di Porto Alegre, Brasil, adalah Paulo Freire. Maka kita kenal istilah-istilah, pendidikan yang membebaskan (liberation education – yang lain dari liberal education) kaum terdindas (Paulo Freire), teologi yang membebasakan (liberation theology). Kekuatan dunia dari pihak rakyat yang mengkounter WTO dengan segala perangkat aturannya, termasuk GATS (General Agreement on Trade Related Services), adalah the “World Social Forum”. Tapi toh ia tidak dapat masuk dalam meja perundingan, yang bisa masuk adalah wakil-wakil negara. Maka WSF kendatipun phenomenal, tetap sebagai parlemen jalanan fungsinya. Dalam perhelatan gerakan anti WTO di sidang WTO di Hong Kong pertengahan Desember ini juga akan merupakan parlemen jalanan. Di Pakistan bulan Maret-April 2006 nanti WSF juga akan tampil untuk melanjutkan pendidikan massa global. Di Indonesia secara amat kecil sudah mulai dirintis sebagai Gerakan Sosial Baru di komunitas Lo-Rejo, Yogyakarta, 20-24 Juli 2005, yang akan dilanjutkan di Kalimantan Barat, tahun 2006.

GATS

Sebetulnya binatang GATS bukan sesuatu yang baru, aturan global ini tidak jauh berbeda dengan GATT yang sudah ada sejak 1948. Ketika itu GATT lebih mengatur urusan komoditi barang. Sementara itu GATS mengatur juga komoditi jasa. Semuanya dimungkinkan karena aturan GATS mengenal Annexes, aturan-aturan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan termasuk pengaturan jasa. GATS resmi berlaku pada Januari 1995. Mengapa jasa jadi menarik, sebab dari total perdagangan dunia, komoditi yang berupa jasa bervolume 20 percentnya, atau 60 percent dari produksi dan employment. Yang kemarin adalah non-traded goods and services, sekarang menjadi traded. Maka seperti banking eletronis, tele-health dan bahkan tele-education services menjadi komoditi jasa yang harus tunduk kepada GATS.  Jasa yang masuk diatur oleh GATS adalah semua sektor jasa, dan hanya ada 2 perkecualian yakni: menurut artikel I ayat 3 GATS adalah yang dikecualikan: “jasa-jasa dari pelayanan oleh pemerintah yang tak berkaitan dengan bisnis dan kompetisi” seperti skema social security, dan servis publik lain seperti kesehatan dan pendidikan, tapi yang disupplai dengan syarat-syarat tidak berbau pasar (susah juga tuh). Yang dikecualikan lagi adalah pelayanan dan hak-hak yang terkait dengan lalu lintas udara, yang secara langsung berhubungan dengan hak.

Yang sangat mengkhawatirkan adalah apa yang disebut “built-in” agenda yakni bahwa dimungkinkan untuk mengembangkan aturan ini di luar waktu yang ditentukan oleh jadwal Uruguay Around. Jasa yang sudah selesai dinegotiasikan adalah telekomunikasi dasar (feb 1997) kemudian jawsa keuangan (mid desember 1997). Dan yang akan dinegotiasikan di Hongkong mid Desember 2005 adalah jasa kesehatan, pendidikan, dlsb. Perlu diketahui bahwa privatisasi air termasuk juga jasa pengemasan air, yang undang-undangnya sudah ada di Indonesia dari 2004.

Sektor-sektor jasa yang diliberalisasikan diatur menurut United nations Centreal Product Classification (CPC) yang mengindentifikasikan 11 sektor jasa dasar (ditambah 12 kategori jasa lain-lain). Sektor-sektor tersebut dibagi lagi ke dalam 160 sub sector atau aktivitas jasa yang terpisah. Kedua belas sektor tadi adalah:

  1. jasa bisnis termasuk profesional dan computer
  2. jasa komunikasi
  3. jasa konstruksi
  4. jasa pendidikan
  5. jasa lingkungan hidup
  6. jasa keuangan termasuk asuransi dan perbankan
  7. jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan sosial
  8. jasa yang berkaitan dengan pariwisata dan travel
  9. jasa rekreasi, budaya dan olahraga
  10. jasa tranportasi, dan
  11. jasa yang lain-lain yang tidak termasuk di sini maupun dilain tempat (alias semua jasa dan perkembangannya)

SISDIKNAS (UU 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional

Pertanyaannya, apakah UU sisdiknas kita menyediakan ruang leluasa untuk ratifikasi GATS atau tidak. Kalau ya, berarti pendidikan kita sudah dikomodifikasikan, dan berpihak pada yang punya uang daripada pada pembentukan watak dan kemampuan bangsa. Kalau tidak, lantas apakah menyediakan alternative: pendidikan yang bersifat social dan pro rakyat jelata.

Dari UU no.20/2003, dari bab I sampai dengan bab XVII sejauh berkaitan dengan liberalisasi pendidikan, tidak ada masalah yang menjurus ke liberalisasi. Tetapi pada bab XVIII pasal 64 istilah kita membukakan lebar-lebar pintu untuk dijajah pendidikan dan sistem pendidikan negara lain, dalam kerangka GATS-WTO, sungguh amat ada dan amat menghkhawatirkan. Sesungguhnya sistem pendidikan nasional tidak dapat disebut “national” lagil, sebab dalam pasal itu tertulis dengan jelas: “Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan netgara asing di wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia”. Semestinya juga peserta didik warga negara asing tetap mempergunakan acuan sistem Republik Indonesia, mungkin dengan pengecualian beberapa mata kuliah. Pasal ini nampaknya untuk pintu masuk lebih jauh pada bab XVIII pasal 65: “Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dpat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bahwa mereka wajib memberi pendidikan agama dan kewarganegaraan pada tingkat pendidikan dasar, belum dapat menegasikan indikasi sistem kita dilanggar sendiri dengan membolehkan lembaga pendidikan asing bebas. Soal aturan perudangan kita tahu gaya tabiat kita, bisa dibuat. Lihat saja semangat privatisasi pendidikan telah merasuk ke semua sistem pendidikan kita.

20160617-esai-03

Singkat kata, dari sejak sistem pendidikan sampai praktek di lapangan kini, kita telah terlalu lebar membuka kesempatan praktek liberalisasi pendidikan gaya GATS masuk dengan amat mudahnya di kandang kita. Akibatnya dengan budget yang paling banter 7 percent anggaran, jauh dari dituntut UU yakni 20 percent, nantinya menuju 25 percent anggara, dan mutu sekolah kita yang amburadul, guru yang hidup miskin, penjajahan liberalisasi pendidikan ini akan amat mudah, bahkan seolah sudah kita undang masuk.

Komentar Kritis atas Kurikulum 2013

Di sini kami kutipkan saja komunikasi saya kepada Alfonsius Mardani dari pegiat Yayasan Edukasi Dasar (Pendiri dan Perintis Rm YB. Mangunwijaya):

Dear Alfons,

terimakasih dikirimi permendikbud, saya akan baca secara kritis. reformasi pendidikan ini sekilas tidak berbeda dengan cara orde baru. yakni yang direformasi cuma ‘kurikulum’, namanya kurikulum orientated. jaman orde baru kurikulumnya didikte oleh agenda membuat anak didik jadi mesin yang dikomando. Murid tak boleh bertanya, dilarang kritis, orang hidup yang mati. Kurikulum ini, walaupun saya belum baca  total (kamu sudah kan) nampaknya, dugaan saya agendanya membuat anak didik jadi konsumen dengan banyak pilihan, jadi membentuk PASAR BEBAS. 

Inti pendidikan justru bukan di reformasi KURIKULUM….harusnya kurikulum mengikuti orangnya, mengikuti gurunya, tetapi ini terbalik, guru dan murid mengiikuti kurikulum yang dipaksakan, kejar tayang budget.

Yang benar kurikulum nengikuti guru dan murid, maka GURU dan Murid itulah kuncinya. Guru  harus dididik kreatif, agar dapat menjadi panutan berilmu, bermoral, bertindak.

Reformasi sekarang ini fokusnya pada kurikulum, karena alasan; 

  1. PROYEK 
  2. Didekte Neoliberalisme
  3. Diselusupi oleh kepentingan siar fundamentalisme & Neoliberalisme

Urutan yang benar semestinya adalah: REFORMASI Guru, baru Kurikulum mengikuti, setelah itu fasilitas pendidikan, Manajemen, Administrasi, keuangan, budgeting sekolah, sosialisasi pada orang tua siswa dan masyarakat luas.

Kurikulum 2013 ini sekali lagi merupakan metode brainwashing, guru hanya sekadarnya mereformasinya, dan itu didikte oleh Kurikulum (yang bener Kurikulum didikte guru dan akhirnya juga reformasi orangtaua dan masyarakat…agar mereformasi murid…sekarang murid…guru…masyarakat mengabdi pada kurikulum).

Sekilas tak ada yang salah dengan kurikulum…tetapi sesungguhnya fatal….karena kurikulum dirubah…tapi orangnya tidak. seperti dulu pisau model gunting sekarang diubah model belati….tapi orang nya tidak diubah…hingga toh kembali lagi….entah gunting atau belati…kalau orang yang pegang filosopinya anak jadi alat ditusuk, jadikan obyek…akhirnya akan ke sana juga.

Hai bung….guru dan masyarakatnya diubah….,guru bukan lagi ‘tukang tusuk…penjahat terhadap anak’, tetapi guru adalah ‘ahli masak’. entah kayak apa alatnya…kurikulumnya….gunting atau belati…tetap untuk memasak,

Guru juga harus mendahului buku….jawaban bukan di buku, komando kurikulum bukan di buku…tetapi di guru.

Ini kurikulum approach dan buku approach akan membuat ‘penyakit pendidikan makin parah minimal satu generasi…atau 25 tahun berikut…dan bukan membuat anak…nanti orang dewasa Indonesia makin cerdas dan berbudi luhur…tetapi makin menjadi konsumen tingkat dunia…memboroskan natural resources untuk membiayai created wants (segala keinginan yang tidak essential). catasthrope betul.

anakku dan anakmu mau dijadikan apa ‘ahli konsumerisme tingkat dunia’. bukan ahli memproduksi  tapi ahli mempergunakan. coba nanti dicermati isi buku-bukunya. pasti penuh dengan kalimat-kalimat yang tak eksak (karena ilmu pengetahuan dibungkus dalam sastra apalagi fiksi bahasa Indonesia). lantas anak-anak kita jadi binggung…yang namanaya ‘kebenaran’ bukan di realitas, tetapi ‘kebenaran menurut buku,…dan gurumu mengikuti buku’. Oh romo Mangun, jadinya kaya gini pemimpin kami yang kerdil.

Nah, kalau rasan-rasanku ini benar….menurutmu….aku harus berteriak lebih nyaring dan keras….masalah dari 240 juta orang semua diam tak melihat ini sebagai catasthrope…kompas pun nampaknya juga gagap dengan iklan depdikbud yang dipasang di majalah garuda. Jangan-jangan aku yang salah, masak.

mohon reaksimu, kawan.

belum kalau nanti ditunggangi oleh para moralis fundamentalis….lah tak bedanya dengan Taliban. ini pada faham enggak…Talibanisasi mudah sekali masuk ke kurikulum 2013. dan kalau sudah terlanjur masuk….susah sekali lho untuk memutar jarum jam terbalik itu.

sekali lagi, jangan-jangan Francis Wahono yang lagi tidak dhong, dodol, bego, bodoh dengan reformasi pendidikan fokus kurikulum ini.

Apa sikap kita, menurut seorang pakar, pastor Jesuit yang mengelola salah satu SMA terkenal di Jakarta, Kurikulum 2013 itu dipaksakan untuk tujuan politik dan juga proyek. Kita lawan dari berbagai arah, mental. Paling setahun juga sudah lapuk, namun tetap kita kembangkan siasatnya, tanpa harus melanggar UU pendidikan yang ada. Nah, model pendidikan paradigma pedagogi reflektif yang dikembangkan Yayasan Kanisius, Jawa Tengah dan Yogyakarta, saya kira bisa jadi salah satu jawabnya.

salam hangat kawan.
Francis wahono

Kesimpulan Pendek

Kalau hendak dibuat kesimpulan sudah jelaslah. Yang penting sekarang adalah seruan yang terus menerus dan teriakkan, terutama kepada para pembayar pajak, selebihnya warga negara Indonesia, bahwa anak Anda akan menjadi sampah di Asia Tenggara (kini sudah jadi kacung orang Malaysia dan Singapura), kalau kita tidak bergerak dan bersatu dan berseru: “Tolak Liberalisasi Jasa Pendidikan”. Pendidikan bukan komoditi, pendidikan bukan barang dagangan, pendidikan adalah jaminan generasi kita. Pemerintah wajib alokasi dana 25 persen untuk pendidikan (yang bermutu dari segi guru dan pelajaran dan fasilitas), karena kita semua telah bayar pajak dan kalau tidak juga menanggung beban hutang lewat kenaikan BBM dan harga barang-barang kebutuhan. Sementara petani mengais rejeki berhadapan dengan kebijakan impor beras ditengah kita surplus produksi. Bukan harga beras yang harus diturunkan demi konsumen kota, tetapi gaji buruh yang harus ditingkatkan.

20160617-esai-04

Yang dapat menyatukan orangtua murid atau calon Orang Tua Murid dari berbagai kepentingan adalah rasa bersatu sebagai pembayar pajak kecil. Sayang Assosiasi pembayar pajak ini lebih cepat disuarakan dan hendak dibentuk para konsultan pajak. Yang kita mau Gerakan pembayar pajak kecil untuk pendidikan. Di sini petani, nelayan, guru, seniman, akan mudah bersatu.

Kita susah untuk percaya pada parlemen, partai politik, tapi eksekutip harus kita tekan dengan gerakan pembayar pajak untuk pendidikan. Di sini dimungkinkan pembangkangan sipil, meskipun harus diperhitungkan untung rugi politiknya. Sebab orang atau pejabat yang kita tidak mau lengser, justru kemungkinan dilengserkan mempergunakan moment tuntutan rakyat. Ini yang bisa bahaya. Maka gerakan ini harus cerdas dan bersih serta jelas komitmennya untuk kebaikan Indonesia, bukan sekedar malah membantu pencoleng-politik naik ke panggung negara tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *