DUNIA pendidikan kini memasuki fase digital yang menuntut orangtua, guru, dan sekolah yang semestinya dapat menciptakan lingkungan yang mendukung keinginan anak untuk terus berkembang melampaui imajinasi mereka sendiri.
Meskipun efek negatif dari teknologi informasi bisa jauh lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba, dunia pendidikan tak mungkin menghindar dari kenyataan ini dan harus terus menemukan cara secara kreatif agar proses belajar-mengajar menjadi lebih menarik.
Arti belajar dan mengajar di era digital ini memerlukan model pendekatan baru yang mampu melihat kreativitas anak berdasarkan kebutuhan dan kemampuannya.
Kebutuhan dan kemampuan anak yang beragam dan tak terbatas itu tak boleh dibatasi keseragaman jenis pengujian semacam ujian nasional (UN).
Negara selalu menjadi peneror kelas atas ketika kebijakan UN ini terus digulirkan dan dijalankan karena jelas-jelas tak menguntungkan proses belajar-mengajar yang telah dilakukan selama di sekolah.
Strategi pendidikan yang baru dan dinamis membutuhkan kebebasan dalam proses belajar dan mengajar sehingga pada akhirnya akan menumbuhkan semangat belajar siswa dan guru.
Assessment terhadap keseluruhan proses belajar-mengajar memang selalu dibutuhkan, tetapi bukan model evaluasi jenis high-stakes semacam UN yang malah mematikan kreativitas siswa dan guru.
Hasil riset
Banyak hasil riset menunjukkan jenis evaluasi yang mematikan kreativitas seperti UN malah sama sekali tidak mendukung tumbuhnya perekonomian sebuah negara.
Lingkungan pendidikan yang dinamis dan kreatif memiliki hubungan yang kuat dengan bertumbuhnya dunia industri modern, di saat hampir semua negara yang maju dan kuat di aspek industri didukung sistem pendidikan yang kreatif.
Sekolah diberi kepercayaan sepenuhnya untuk mendesain model pembelajaran yang disesuaikan dengan bakat dan minat siswa.
Itu artinya harus ada model yang lebih fleksibel dan sinergis antara dunia pendidikan dan dunia kehidupan nyata di masyarakat, tidak menutup ide-ide kratif, serta memberikan kebebasan dalam mengelola kelas berdasarkan kesepakatan siswa dan guru.
Mirjana Radovic-Markovic dalam Creative Education and New Learning as Means of Encouraging Creativity, Original Thinking and Entrepreneurship (2014) menyebutkan setidaknya ada empat hal yang bisa menggambarkan sebuah sistem pendidikan memiliki kebebasan dalam proses belajar-mengajarnya.
Pertama, bagaimana memastikan setiap siswa untuk terlibat langsung dalam mengambil keputusan tentang keterampilan apa yang mereka inginkan dan pelajari selama bersekolah.
Berkaca pada sistem pendidikan yang berlangsung di Finlandia, misalnya, setiap siswa SMP dan SMA diminta menentukan jenis keterampilan yang ingin mereka pelajari dan sekolah menyediakan fasilitas belajarnya.
Karena itu, tak mengherankan, meskipun bukan SMK, sudah menjadi keputusan pemerintah untuk menempatkan kelas-kelas pertukangan, listrik, robotik, menjahit, bordir, dan modeling pada setiap sekolah menengah pertama dan kedua.
Kedua, harus ada kebebasan bagi para siswa untuk mengekspresikan opini dan kehendak untuk belajar meskipun itu salah.
Dalam konteks ini, cerita dari SMA Selamat Pagi Indonesia mungkin bisa dijadikan contoh betapa anggaran untuk pelatihan guru dan siswa lebih banyak untuk membeli alat peraga dan membiarkan para siswa untuk membuat sendiri daftar keinginan yang mereka ingin buat meskipun pada akhirnya salah.
Belajar dari kesalahan sama sekali tak didapati dari proses UN karena siswa hanya diukur dari satu sisi, yaitu kemampuan akademik semata tanpa menimbang bakat dan minat mereka.
Karena itu, prinsip kedua ini sangat jauh bertolak belakang dengan kebijakan soal UN yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Ketiga, dalam proses belajar-mengajar, para siswa memiliki kemampuan untuk mengenali potensi mereka pada setiap kemampuan seperti kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Jika kemampuan akademis siswa hanya terbaca melalui kemampuan mengelola kebun dan perpustakaan, tetapi lemah di bidang matematika dan bahasa, sudah barang tentu mereka tak akan pernah bisa lulus UN karena potensi siswa tersebut tak berkembang dan dikembangkan menurut kapasitasnya.
Saya teringat cerita salah seorang siswa asal Aceh Selatan, namanya Sammy, setelah tiga tahun belajar, dia sama sekali tak paham rumus-rumus matematika yang rumit dan komposisi bahasa yang memusingkan.
Akan tetapi, kemampuannya dalam hal tanam-menanam membuat para siswa lain iri karena Sammy selalu sukses menanam semangka, paria, cabai, dan tomat di kebun sekolah.
Terakhir, keempat, setiap sekolah sepatutnya menjalankan fleksibilitas dalam proses belajar-mengajar, terutama dalam hal ketentuan waktu dan tempat untuk belajar.
Jika berdasarkan assessment terlihat seorang siswa tak mampu menyelesaikan masa belajar selama tiga tahun, jenis tes yang harus dikembangkan ialah mengevaluasi kemampuan siswa tersebut berdasarkan bakat dan minat yang selama ini diperdalam olehnya di sekolah.
Kembali pada contoh Sammy di atas, setelah tiga tahun di sekolah, Sammy tetap dipaksa untuk ikut UN, hasilnya sudah bisa diduga, dia tidak lulus karena semua mata ajar yang diujikan bukan merupakan mata ajar yang dia sukai.
Setelah pada akhirnya sekolah memberinya kesempatan untuk mengikuti ujian persamaan dengan titik tekan pada potensi dan bakatnya, Sammy diberikan surat kelulusan yang memungkinkan dia untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi (PT).
Setamat SMA Sammy tak malu untuk bekerja di kantin sekolah sebagai pencuci piring dan pembersih kantin serta melayani adik-adik kelasnya.
Namun, semangatnya untuk tetap kuliah pada fakultas yang dia dambakan, olahraga, menjadikan dia tetap memiliki semangat untuk belajar.
Lima tahun bekerja di kantin sekolah, dengan honornya, dia tetap berkuliah dan berhasil menamatkan studinya di PT dan lulus menjadi guru olahraga.
Sekarang Sammy sudah mengajar dan bekerja di daerah asalnya, Aceh selatan.
Karena itu, terhadap UN ini, saya hanya bisa berkata, dusta apalagi yang ingin dimainkan pemerintah melihat begitu beragamnya kemampuan dan minat siswa yang sangat unik dan menarik?
Ahmad Baedowi Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
SALAM (Sanggar Anak Alam), Laboratorium Pendidikan Dasar, berdiri pada tahun 1988 di Desa Lawen, Kecamatan Pandanarum, Banjarnegara.
Leave a Reply